Ada peraturan baru bagi restoran-restoran di Dubai. Jika kedapatan ada seekor kucing yang diijinkan masuk ke dalam sebuah restoran di Dubai, maka restoran tersebut akan didenda sebesar 1,4 juta rupiah.
“Jika petugas menilai restoran membiarkan kucing berkeliaran maka mereka akan dikenai hukuman denda sebesar Rp 1,4 juta,” kata Hashim al-Awadi, Kepala Dokter Hewan Dubai kepada Gulf News seperti dikutip dari palingseru.com.
Aturan tersebut diterapkan karena banyak pengunjung restoran di negara konglomerat Arab tersebut yang merasa bahwa kucing hanya akan membawa dampak buruk bagi kesehatan jika dibiarkan berada di dalam restoran.
Pihak restoran dianjurkan untuk segera melapor kepada petugas yang berwenang jika mendapati ada kucing yang masuk ke dalam restoran mereka. Petugas akan segera menangkap kucing tersebut dan 'membuangnya' di suatu tempat.
Namun, jika si kucing hanya berkeliaran di luar restoran, itu tidak masalah. Yang dipermasalahkan hanyalah jika ada kucing yang masuk dan berkeliaran di dalam restoran.
Referensi : palingseru.com
Post a Comment
Komentar anda adalah masukan yang sangat berharga bagi kami. Berikan komentar anda untuk membantu kami menjadi lebih baik. Mari budayakan berkomentar yang membangun. ^_^