Pada hari Minggu 28 April 2013 lalu, terjadi sebuah kasus seekor kucing dilempar dari lantai 10 sebuah apartemen di Singapura. Si kucing berhasil selamat, tetapi saat ini otoritas Singapura tengah mengejar pelaku. Jangan dikira memperlakukan binatang dengan kejam tidak ada hukuman pidananya loh!!!
Kejadian tersebut terjadi di blok Nee Soon Housing Board. Meski nyawa si kucing terselamatkan, tetapi kaki depan si kucing patah dan mungkin akan dilakukan operasi. Saat ini si kucing berada di Rumah
Sakit Hewan Mount Pleasant untuk opname.
Ini merupakan kasus penyiksaan hewan yang pertama yang terjadi setelah Kementerian Pembangunan Nasional Singapura menerima rekomendasi panel pakar
Jumat lalu untuk meningkatkan keselamatan hewan. Dalam Panel tersebut tertulis bahwa pelaku penganiayaan hewan dapat dikenai denda sebesar 50.000 dolar atau 3 tahun hukuman penjara.
Menurut laporan dari Sraits Times, pelaku dari pelemparan kucing tersebut adalah seorang anak berusia 14 tahun yang tinggal di area tersebut. Nah, akankah si anak menjadi orang pertama yang menjadi korban Undang-Undang Perlindungan Hewan yang baru saja diberlakukan di Singapura???
Referensi : republika
Referensi : republika
No comments:
Post a Comment
Komentar anda adalah masukan yang sangat berharga bagi kami. Berikan komentar anda untuk membantu kami menjadi lebih baik. Mari budayakan berkomentar yang membangun. ^_^