Pages

Wednesday, January 16, 2013

Kucing Blacan, salah satu jenis kucing yang dilindungi oleh Undang Undang

dilarang jual beli blacan
Kucing Blacan atau kucing Hutan (Felis bengalensis) sebenarnya adalah salah satu satwa langka yang dilindungi oleh Undang Undang. Bersama dengan 294 spesies lainnya, kucing Blacan dilindungi oleh Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1999.
Dulu sempat saya bilang kalau memelihara Blacan adalah alternatif bagi yang ingin memelihara kucing Bengal tetapi nggak punyau duit. Saya minta maaf sebesar-besarnya. Yang saya tahu saat saya memelihara Blacan dulu, kucing liar eksotis ini masih dalam kategori "hewan populasi rendah" dan masih boleh diperjualbelikan. Namun akhir-akhir ini saya baru tahu kalau kucing Blacan sudah masuk kategori hewan yang dilindungi dan dilarang diperjualbelikan. Saya sendiri sekarang sudah tidak lagi memelihara kucing Blacan.
Memang sih, di internet masih saja ada yang terang-terangan menjual anakan kucing Blacan. Namun saya sarankan anda untuk tidak tergoda untuk membelinya. Atau anda akan berurusan dengan pihak kepolisian. Berikut ini adalah sanksi bagi yang memelihara atau yang memperjualbelikan hewan yang sudah masuk dalam kategori hewan yang dilindungi menurut Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1999:
  1. Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
  2. Barang Siapa Dengan Sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati (Pasal 21 ayat (2) huruf b), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
  3. Dengan Sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; (Pasal 21 ayat (2) huruf d), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2))
Kucing Blacan (Felis bengalensis) dilindungi oleh Undang-Undang tersebut bersama dengan beberapa spesies kucing liar lainnya seperti Kucing Merah (Felis badia), Kucing Kuwuk (Felis marmorota), Kucing dampak (Felis planiceps), Kucing Emas (Felis temmincki), dan Kucing Bakau (Felis viverrinus).

Referensi : yayasanpalung dan blogmhariyanto

18 comments:

  1. terus kucing blacannya dikemanain gan?

    ReplyDelete
  2. sob gw urun pendapat ya.. sekarang kita liat pemerintah tidak ada upaya dalam rangka membudidayakan kucing hutan atau blacan..paling tidak dengan adanya para pencinta kucing yg rela buat ngeluarin duitnya buat ngerawat dan kalau beruntung bisa mengembangbiakan kucing ini.. harusnya peraturan dibuat untuk kepentingan bersama... o iya kucing blacan lu dulu mati kenapa??? s

    ReplyDelete
    Replies
    1. Gwa setuju sob... 100 like buat pendapatnya... :)

      Delete
  3. Blacan w mati tak tinggal mudik, kata temen, si blacan g mau makan pas w tinggal mudik... T.T

    ReplyDelete
  4. sorry gan numpang lewat. saya gak sengaja nemu blacan yang masih kecil ditinggal induknya, nah sekarang saya pelihara dan jinak. rencananya mau sya kawinkan dengan kucing saya yang belang 3. bisa gak ya....?

    ReplyDelete
  5. gue pengen budidayain biar ga jadi kategori populasi hewan terendah ,karena gue penyayang bintang

    ReplyDelete
  6. saya juga nemu kucing ini umur 3 bulan, induknya mati ditembak. sekarang dirumah dipelihara. di kasi kesiapa biar ga menyalahi UUD???

    ReplyDelete
  7. Kemana pemerintah saat kucing hutan tergolong populasi rendah? Apa upaya pemerintah kenapa sampai menjadi kategori langka? Siapa yg jamin kalo pemerintah bisa pelihara kucing hutan sebaik pemilik aslinya? Seharusnya pemerintah itu diskusi dg pecinta kucing di indonesia.. dasar pemerintah... cuma bisanya memerintaah doank... urusin tu para koruptor... jangan2 anggaran pemeliharaan kucing hutan juga di korupsi... #sudut_pandang

    ReplyDelete
  8. Silahkan gan d pelihara kalo ada ijinnya

    ReplyDelete
  9. q kape tuku blacan maleh kepikiran ngene iki,
    padahal kape tk perbanyak ben gk punah lo..

    ReplyDelete
  10. Maju terus kucing hutan lovers,,mari kita kembang biakan kucing hutan indonesi tapi jangan di perjual belikan.....krna saya termasuk pecinta kucing hutaaaan..

    ReplyDelete
  11. Sya pernah beli anak kucing hutan di jati negara,,kebetulan ada polisi yg ikut beli juga heeeeee...ga ada koment apa2 tu polisi ternyata. Beliau juga pecinta kucing hutan haaaaaa

    ReplyDelete
  12. gue pelihara 3 malah dan makannya pun melebih enaknya makanan gue, minumnya aja susus..nah gue makan sama tempe tahu, minum teh anget masih salah kah...jika kita memlihara dan melindunginya

    ReplyDelete
  13. Bener.. Aturan di buat sebenarnya buat apa????

    ReplyDelete
  14. Justru semakin banyak pecinta kucing hutan, semakin banyak pula yg mengembangbiakkan. Maka populasinya juga akan semakin banyak

    ReplyDelete
  15. Justru semakin banyak pecinta kucing hutan, semakin banyak pula yg mengembangbiakkan. Maka populasinya juga akan semakin banyak

    ReplyDelete
  16. Iya nh klu nemu blacan di apain yak...di pelihara aja kali yah kasian...msh kecil jg ni. Klu dipelihara kasih makannya apaan si??

    ReplyDelete

Komentar anda adalah masukan yang sangat berharga bagi kami. Berikan komentar anda untuk membantu kami menjadi lebih baik. Mari budayakan berkomentar yang membangun. ^_^